Rabu, 03 Juli 2013

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


Adalah :
Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam
Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertianpengertian diatas adlh :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
Hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang
 
ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
  “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
  Perlindungan Konsumen bertujuan :
  a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
      negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
  c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
      hak-haknya sebagai konsumen;
  d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
      keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
      sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
     produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar