Adalah :
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam
Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adlh :
Bahwa Hukum perlindungan
Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang
mengadakan
Hubungan hukum atau yang
bermasalah dalam keadaan yang
tidak seimbangASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
•Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan
Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan
manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
•Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan
Konsumen :
Perlindungan
Konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar