Rabu, 03 Juli 2013

PROFESI,PROFESI HUKUM,dan KODE ETIK PROFESI



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilanjdasi pendidikan keahlian tertentu. Menurut Habeyb bahwa profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian. Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
  • Pengetahuan.
  • Penerapan Keahlian
  • Tanggung jawab social.
  • Self Control ( penguasaan diri ).
  • Pengakuan oleh masyarakat.
Menurut Brandels yang dikutip oleh A. Pattern Jr, mengatakan bahwa pekerjaan itu dikatakan profesi adalah :
  • Ciri-ciri pengetahuan.
  • Diabdikan untuk kepentingan orang lain.
  • Keberhasilan bukan didasarkan pada keuntungan financial.
  • Keberhasilan tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik.
  • Ditentukan adanya standar kualifikasi profesi.
Daryl Koehn mengatakan bahwa kriteria untuk menentukan syarat sebagai profesional ada lima ciri yang disebut kaum professional yaitu :
  • Mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
  • Menjadi anggota organisasi/pelaku-pelaku yang sama-sama, dan/atau saling mendisiplinkan karena melalanggar standar yang telah ditetapkan.
  • Memiliki pengetahuan atau kecakapan yang hanya diketahui dan dipahami oleh orang-orang tertentu saja.
  • Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaan mereka dan pekerjaan itu tidak amat dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas.
  • Secara public dimuka umum mengucapkan janji untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam Piagam Baturaden yang dihasilkan oleh pertemuan para advokad tanggal 27 Juni 1971 menetapkan unsure-unsur untuk dapat disebut profesion, yaitu :
  • Harus ada ilmu ( hukum ) yang diolah didalamnya.
  • Mengabdi kepada kepentingan umum, mencari nafkah tidak boleh menjadi tujuan.
  • Ada hubungan kepercayaan diantara advokad dengan client.
  • Ada kewajiban merahasiakan informasi dari client dan perlindungan dengan hak merahasiakan itu oleh undang-undang.
  • Ada immuniteit terhadap penuntutan tentang hak yang dilakukan di dalam tugas pembelaan.
  • Ada kode etik dan peradilan kode etik.
  • Ada honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaan ( orang tidak mampu harus ditolong tanpa biaya dengan usaha yang sama ).
Budi Susanto mengatakan bahwa ciri-ciri profesi ada 10 yaitu :
  • Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
  • Suatu teknis intelektual.
  • Penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis.
  • Suatu periode jenjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  • Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
  • Asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara anggota.
  • Pengakuan sebagai profesi.
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  • Hubungan erat dengan profesi itu.
Menurut Magnis Suseno mengatakan bahwa peofesi itu dibedakan dalam dua jenis yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya terdapat dua prinsip yang harus ditegakkan yaitu :
  • Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
  • Hormat terhadap hak-hak orang lain
Profesi yang luhur motivasi utamanya adalah untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya. Terdapat dua prinsip yang penting, yaitu :
-          Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu.
-          Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi. Tiga ciri moralitas yang tinggi, yaitu :
-          berani berbuat dengan tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
-          Sadar akan kewajibannya.
-          Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi hukum merupakan salah satu dari sekelompok profesi yang lain. Profesi hukum mempunyai ciri yang tersendiri, karena profesi ini bersentuhan langsung dengan kepentingan orang lain atau yang biasa disebut “ klien “. Profesi hukum mempunyai keterkaitan dengan bidang-bidang hukum yang lain yang terdapat dalam negara Indonesia, misalnya Kehakiman , Kepolisian dan sebagainya. Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut nilai moral dan pengembangan. Nilai moral merupakan kekuatan yang mendasari perbuatan luhur. Magnis Suseno mengemukakan lima criteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesi hukum, yaitu :
-          Kejujuran adalah dasar utama. Dua sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu : sikap terbuka, hal ini berkenaan dengan pelayanan kepada klien, dan sikap wajar, ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok berkuasa dan sebagainya.
-          Autentik artinya menghayati dan menunjukkan diri sesuai dengan kepribadian yang sebenarnya. Autentik pribadi profesional antara lain : tidak menyalah gunakan wewenang, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, mendahulukan kebutuhan klien, berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak mengisolasikan diri dari pergaulan.
-          Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Dalam profesi hukum yang dimaksud dengan bertanggung jawab yaitu kesedianan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk dalam lingkup profesi, bertinddak secara proposional tanpa membedakan perkara.
-          Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh dengan pandangan moral yang terjadi disekitarnya. Mandiri secara moral artinya tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas atau pertimabangan untung rugi.
-          Keberanian moral artinya adalah kesetiaan terhadap hati nurani dan berani untuk menanggung resiko konflik.
Seseorang yang menekuni profesi hukum secara baik harus memperhatikan criteria yang telah dikemukakan oleh Magnis Suseno. Kehidupan manusia dalam melakukan interaksi sosialnya akan selalu berpatokan pada norma dan tatanan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Manusia memiliki kecenderungan untuk menyimpang dari norma yang ada karena adanya hawa nafsu yang tidak dapat dikendalikan. Untuk menghindari adanya penyimpangan dalam menjalankan profesi hukum, maka dibentuklah suatu norma yang wajib dipatuhi, khususnya profesi hukum. Norma yang dibentuk oleh suatu peofesi biasanya disebut Etika Profesi, dengan harapan para professional tunduk dan patuh pada kode etik profesinya. Menurut Notohamidjojo dalam melaksanakan kewajibannya, professional hukum harus memiliki :
-          Sikap manusiawi, artinya tidak menanggapi hukum secara formal belaka, melainkan kebenaran dengan hati nurani.
-          Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat.
-          Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara.
-          Sikap jujur, artinya menyatakan sesuatu itu benar menurut apa adanya.
Menurut Surmayano, ada lima masalah yang dihadapi secara serius bagi profesi hukum, yaitu :
-          Kualitas pengetahuan profesional hukum.
-          Terjadi penyalahgunaan profesional hukum.
-          Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis.
-          Penurunan kesadaran dan kepedulian social.
-          Kontinuitas system yang sudah usang.
Seorang professional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat.
Pada kenyataannya, ditengah-tengah masyarakat masih sering terjadi penyalahgunaan profesi hukum oleh anggotanya sendiri. Sumaryono mengatakan bahwa penyalahgunaan dapat terjadi karena adanya persaingan diantara para profesi hukum atau tidak adanya disiplin diri. Kehadiran profesi hukum bertujuan untuk memberikan pelayanan atau memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, namun dalam kenyataannya di Indonesia, profesi hukum ada yang bergerak di bidang pelayanan bisnis. Kesadaran dan kepedulian social merupakan criteria pelayanan umum profesional hukum. Kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi. Nilai moral lebih ditojolkan daripada nilai ekonomi.
Profesianal hukum adalah bagian dari system peradilan yang berperan membantu menyebarluaskan system yang dianggap ketinggalan zaman dan penegakan hukum yang dianggap sudah tidak sesuai lagi. Menurut Wawan Setiawan bahwa cirri-ciri professional dapat dapat dijadikan criteria umum untuk dapat digolongkan professional dengan mempertahankan hubungan antara etika, norma profesi dan criteria umum, yaitu :
-          Dasar / basis ilmu pengetahuan dan pengalaman serta ketrampilan yang memadai.
-          Ada lembaga pengajaran, pendidkan dan latihan dengan tanggung jawab kelompok profesinya.
-          Asosiasi / organisasi profesi yang bersangkutan dan disamping mutlak sebagai anggota.
-          Ada aturan dan persyaratan untuk masuk dalam kelompok profesi.
-          Mempunyai kode etik.
-          Mempunyai standar proforma.
Wawan Setiawan mengatakan bahwa seorang professional haruslah memiliki kepribadian social, yaitu :
-          Bertanggung jawab atas semua tindakannya.
-          Berusaha selalu meningkatkan ilmu pengetahuannya.
-          Menyumbangkan pikiran untuk memajukan kemahiran dan keahlian serta pengetahuan profesi.
-          Menjunjung tinggi kepercayaan orang lain terhadap dirinya.
-          Menggunakan saluran yang baik dan benar serta legal dan halal untuk menyatakan ketidak puasannya.
-          Kesediaan bekerja untuk kepentingan asosiasi / organisasinya dan senantiasa memenuhi kewajiban-kewajiban organisasi profesinya.
-          Mampu bekerja dengan baik dan benar tanpa pengawasan tetap atau terus menerus.
-          Mampu bekerja tanpa pengarahan terinci.
-          Tidak mengorbankan orang / pihak lain demi kemajuan / keuntungan diri pribdainya semata-mata.
-          Setia pada profesi dan rekan seprofesi.
-          Mampu menghindari desas desus.
-          Merasa bangga pada profesinya.
-          Memiliki motifasi penuh untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang dilayaninya.
-          Jujur, tahu akan kewajiban dan menghormati hak pihak / orang lain.
-          Segala pengalamanannya senantiasa dianiati dengan niat dan itikat yang baik, tujuan yang dicapai hanya tujuan yang baik, demikian pula tata cara mancapai tujuan itu juga dengan cara yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar