•Menurut Undang-undang
no. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan
Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan”.
•Menurut Hornby :
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan
jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan
suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan
barang atau jasa”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar