Rabu, 03 Juli 2013

PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
  Pasal 1 butir 2 :
  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
  Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar