Yang dimaksud Konsumen Akhir :
•Menurut BPHN
(Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain
dan tidak diperjualbelikan”
•Menurut YLKI
(Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia):
“Pemakai Barang atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya
atau orang lain
dan tidak untuk diperdagangkan
kembali”.
•Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
“orang alamiah yang
mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang
menjalankan
profesi atau perusahaan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar