Rabu, 03 Juli 2013

KONSUMEN AKHIR


Yang dimaksud Konsumen Akhir :
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
  “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan
Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia):
  “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
  “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar